Pemerintah Kota Jakarta
Pusat, Selasa (21/10/2014) menutup 13 tempat penampungan dan pemotongan
ayam, di Jalan Pangkalan Asem. Penutupan ini disebut sebagai bagian dari
skenario mewujudkan Ibu Kota yang bersih, sehat, dan semakin teratur.
![]() |
Rumah pemotongan ayam yang ditutup |
”Kami
tidak bisa menemukan lahan yang tepat (untuk memindahkan tempat
penampungan dan pemotongan yang ditutup ini)di Jakarta Pusat karena
semua lahan dekat dengan permukiman warga," Kepala Dinas Kelautan dan
Pertanian DKI Jakarta Darjamuni, seperti dikutip dari Kompas edisi Rabu (22/10/2014).
Djarmuni
mengatakan lokasi penampungan dan pemotongan unggas yang berada di
dekat permukiman warga berpotensi menyebarkan virus flu burung. Selain
itu, limbah pemotongan ayam yang tidak dikelola dengan baik juga dapat
merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara.
"Pedagang
(unggas) dari Jakarta Pusat akan dibagi ke lokasi-lokasi yang tersedia,”
lanjut Darjamuni. Pemprov sudah menyiapkan empat tempat penampungan dan
pemotongan unggas yang diperbolehkan. Lokasi itu berada di daerah Rawa
Kepiting (Jakarta Timur), Petukangan Utara (Jakarta Selatan), Kali Deres
(Jakarta Barat), dan Rorotan (Jakarta Utara).
Bertahap
Darjamuni
menjelaskan, penutupan tempat penampungan dan pemotongan unggas akan
dilakukan secara bertahap. Pada 2017 ditargetkan semua tempat
penampungan dan pemotongan unggas yang tersebar di Jakarta sudah
direlokasi.
Setelah Jakarta Pusat, penutupan tempat penampungan
dan pemotongan unggas lain segera dilakukan di Jakarta Timur. Di wilayah
ini penutupan akan dilaksanakan pada awal 2015.
Di Jakarta
Pusat, ada empat kecamatan yang masih menjadi tempat penampungan dan
pemotongan ayam, yakni Cempaka Putih (8 lokasi), Johar Baru (5),
Kemayoran (3), dan Senen (3). Lima lokasi yang ditutup berada di
Kecamatan Johar Baru dan delapan lokasi lainnya berada di Kecamatan
Cempaka Putih.
Petugas memasang papan pengumuman dengan tulisan
”Tempat Ini Ditutup untuk Kegiatan Penampungan dan Pemotongan Unggas”.
Papan berada tepat di depan pintu masuk.
Kepala Suku Dinas
Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Ishom Setyawan mengatakan, pada
Rabu (22/10) ini, tempat penampungan dan pemotongan ayam di Kecamatan
Senen dan Kemayoran juga akan ditutup.
Dasar penutupan
Penutupan
itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas. Dalam
peraturan itu disebutkan, setiap orang atau badan hukum yang memasukkan
unggas pangan ke Jakarta wajib ke lokasi yang sudah ditentukan.
Ishom
menjelaskan, penutupan tempat penampungan dan pemotongan ayam itu
merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sudah
diberikan kepada semua pemilik tempat penampungan dan pemotongan ayam.
Tempat usaha dengan jumlah penjualan lebih dari 200 ayam per hari
menjadi lokasi yang mendapatkan prioritas penutupan.
Tempat
penampungan dan pemotongan ayam di Jalan Pangkalan Asem berada di antara
rumah warga. Sejumlah tempat penampungan dan pemotongan ayam bahkan
menjadi satu dengan tempat tinggal pemiliknya. Tumpukan kandang ayam
mudah dijumpai di antara rumah warga. Bau ayam juga akan mudah tercium.
Ishom
menjelaskan, pedagang tidak dilarang berjualan ayam di Jakarta Pusat.
Namun, ayam yang dijual harus sudah berbentuk potongan. Pemotongan ayam
dapat dilakukan di tempat yang sudah disediakan, seperti di daerah Rawa
Kepiting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar