Selasa, 28 Oktober 2014

13 Tempat Penampungan dan Pemotongan Ayam di Jakarta Pusat Ditutup


Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014) menutup 13 tempat penampungan dan pemotongan ayam, di Jalan Pangkalan Asem. Penutupan ini disebut sebagai bagian dari skenario mewujudkan Ibu Kota yang bersih, sehat, dan semakin teratur. 
Rumah pemotongan ayam yang ditutup
”Kami tidak bisa menemukan lahan yang tepat (untuk memindahkan tempat penampungan dan pemotongan yang ditutup ini)di Jakarta Pusat karena semua lahan dekat dengan permukiman warga," Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni, seperti dikutip dari Kompas edisi Rabu (22/10/2014). 

Djarmuni mengatakan lokasi penampungan dan pemotongan unggas yang berada di dekat permukiman warga berpotensi menyebarkan virus flu burung. Selain itu, limbah pemotongan ayam yang tidak dikelola dengan baik juga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara.

"Pedagang (unggas) dari Jakarta Pusat akan dibagi ke lokasi-lokasi yang tersedia,” lanjut Darjamuni. Pemprov sudah menyiapkan empat tempat penampungan dan pemotongan unggas yang diperbolehkan. Lokasi itu berada di daerah Rawa Kepiting (Jakarta Timur), Petukangan Utara (Jakarta Selatan), Kali Deres (Jakarta Barat), dan Rorotan (Jakarta Utara).

Bertahap

Darjamuni menjelaskan, penutupan tempat penampungan dan pemotongan unggas akan dilakukan secara bertahap. Pada 2017 ditargetkan semua tempat penampungan dan pemotongan unggas yang tersebar di Jakarta sudah direlokasi.

Setelah Jakarta Pusat, penutupan tempat penampungan dan pemotongan unggas lain segera dilakukan di Jakarta Timur. Di wilayah ini penutupan akan dilaksanakan pada awal 2015.

Di Jakarta Pusat, ada empat kecamatan yang masih menjadi tempat penampungan dan pemotongan ayam, yakni Cempaka Putih (8 lokasi), Johar Baru (5), Kemayoran (3), dan Senen (3). Lima lokasi yang ditutup berada di Kecamatan Johar Baru dan delapan lokasi lainnya berada di Kecamatan Cempaka Putih.

Petugas memasang papan pengumuman dengan tulisan ”Tempat Ini Ditutup untuk Kegiatan Penampungan dan Pemotongan Unggas”. Papan berada tepat di depan pintu masuk.

Kepala Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Ishom Setyawan mengatakan, pada Rabu (22/10) ini, tempat penampungan dan pemotongan ayam di Kecamatan Senen dan Kemayoran juga akan ditutup.

Dasar penutupan

Penutupan itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas. Dalam peraturan itu disebutkan, setiap orang atau badan hukum yang memasukkan unggas pangan ke Jakarta wajib ke lokasi yang sudah ditentukan.

Ishom menjelaskan, penutupan tempat penampungan dan pemotongan ayam itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sudah diberikan kepada semua pemilik tempat penampungan dan pemotongan ayam. Tempat usaha dengan jumlah penjualan lebih dari 200 ayam per hari menjadi lokasi yang mendapatkan prioritas penutupan.

Tempat penampungan dan pemotongan ayam di Jalan Pangkalan Asem berada di antara rumah warga. Sejumlah tempat penampungan dan pemotongan ayam bahkan menjadi satu dengan tempat tinggal pemiliknya. Tumpukan kandang ayam mudah dijumpai di antara rumah warga. Bau ayam juga akan mudah tercium.

Ishom menjelaskan, pedagang tidak dilarang berjualan ayam di Jakarta Pusat. Namun, ayam yang dijual harus sudah berbentuk potongan. Pemotongan ayam dapat dilakukan di tempat yang sudah disediakan, seperti di daerah Rawa Kepiting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar